Cara Mendapatkan Hibah dari Lembaga untuk Modal Usaha
Cari pekerjaan susah, mau buka usaha tidak punya modal. Modal memang menjadi hal utama dalam memulai usaha. Jadi tak jarang orang memilih meminjam ke bank agar bisa mendapatkan dana cukup sebagai modal. Namun kasus yang ada saat ini justru banyak orang terlilit hutang dan usahanya memburuk.
Memperoleh modal tidak hanya dari pinjam ke bank kok. Anda juga mendapatkan modal dari dana hibah dan beberapa lembaga. Sebagai namanya hibah maka Anda bisa mendapatkan dana tersebut tanpa adanya imbalan atau pamrih. Berikut beberapa lembaga dan cara mendapatkan hibah untuk modal usaha.
1. Kementerian Koperasi dan UMK
Meskipun hibah sebagai bantuan sosial tahun lalu sudah dihapuskan, ternyata kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan program bagi para wirausahawan. Skema ini sesuai pada Peraturan dari Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran pemerintah ke kementerian dan lembaga.
Beberapa syarat yang diperlukan adalah mempunyai rintisan usaha yang cukup produktif atau paling tidak usahanya sudah berjalan selama enam bulan dan paling lama tiga tahun. Selain itu pastikan jika Anda belum pernah mendapatkan bantuan yang sama dari Kementerian Koperasi dan UKM. Usia maksimum penerima 45 tahun dengan pendidikan minimal SMP sederajat.
Ada dokumen lain yang perlu Anda persiapkan seperti KTP, izin resmi sebagai usaha mikro kecil, serta surat keterangan dari kelurahan, pernah ikut pembekalan kewirausahaan yang bisa dibuktikan dengan sertifikat kurang dari dua tahun sebelum anggaran berjalan dan mempunyai rekening dan rencana kerja atau business plan. Silahkan kunjungi laman Kementerian Koperasi dan UKM untuk informasi selanjutnya.
1. Kementerian Koperasi dan UMK
Meskipun hibah sebagai bantuan sosial tahun lalu sudah dihapuskan, ternyata kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan program bagi para wirausahawan. Skema ini sesuai pada Peraturan dari Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran pemerintah ke kementerian dan lembaga.
Beberapa syarat yang diperlukan adalah mempunyai rintisan usaha yang cukup produktif atau paling tidak usahanya sudah berjalan selama enam bulan dan paling lama tiga tahun. Selain itu pastikan jika Anda belum pernah mendapatkan bantuan yang sama dari Kementerian Koperasi dan UKM. Usia maksimum penerima 45 tahun dengan pendidikan minimal SMP sederajat.
Ada dokumen lain yang perlu Anda persiapkan seperti KTP, izin resmi sebagai usaha mikro kecil, serta surat keterangan dari kelurahan, pernah ikut pembekalan kewirausahaan yang bisa dibuktikan dengan sertifikat kurang dari dua tahun sebelum anggaran berjalan dan mempunyai rekening dan rencana kerja atau business plan. Silahkan kunjungi laman Kementerian Koperasi dan UKM untuk informasi selanjutnya.
2. Badan Ekonomi Kreatif
Cara mendapatkan dana hibah kedua yang perlu Anda pelajari adalah bantuan dari Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif. Total dana yang dipersiapkan oleh lembaga ini cukup besar, bahkan mencapai sepuluh miliar untuk usaha pada bidang kuliner, game, dan aplikasi digital.
Skema bantuan ini adalah bantuan non perbankan sebagai tambahan modal usaha atau aktiva tetap. Anda bisa mendaftarkan diri secara online ke Bekraf. Lembaga ini akan mengalokasikan dananya sebesar 200 juta untuk setiap pelaku usaha sebagai modal. Info lengkapnya bukan laman resminya.
Kini tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk takut berwirausaha karena tidak memiliki modal. Beberapa cara mendapatkan modal di atas akan membantu Anda mendapatkan modal tanpa harus pusing-pusing pinjam ke bank dan membayar angsuran beserta bunganya.
Contoh Proposal silakan lihat:Kumpulan Contoh Proposal Dan RAB
1 comment for "Cara Mendapatkan Hibah dari Lembaga untuk Modal Usaha"
Terima kasih atas komentar baik Anda.